Search

Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri

Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang  kebutuhn pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribti dan ketersediaan barang kebutuhan [okok dan/atau barang penting.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta  pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri