Search

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting. 
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.