Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhn pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribti dan ketersediaan barang kebutuhan [okok dan/atau barang penting.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dan barang dalam pengawasan serta pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Bina Pasar Dalam Negeri